Astakamedia.com — Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat di Vivo Mall, Senin (5/1/2026).
Operasional perdana ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang lebih efektif dan mudah diakses publik.
Peresmian layanan DPTR tersebut sejalan dengan target besar yang dicanangkan Bupati Bogor, yakni menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hari pertama operasional ini menjadi momentum awal bagi jajarannya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat layanan publik.
“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, DPTR memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.
Salah satu layanan utama yang menjadi fokus adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Selain layanan perizinan, DPTR juga memfokuskan perhatian pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset daerah.
Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Fokus kami juga pada setplan, termasuk beberapa kegiatan sertifikasi aset. Masih banyak PR yang harus kita selesaikan. Karena itu, di tahun 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan dan target Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.
Dengan mulai beroperasinya DPTR di lokasi pelayanan publik serta optimalisasi sistem layanan, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.***






