Perkuat Big Data dan IKD, Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Astakamedia.com – Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membahas ekspose (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Kamis 29 Januari 2026.

​Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini.

Bacaan Lainnya

​Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. , mengungkapkan bahwa hasil pertemuan menyepakati pembuatan Perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama.

Sebagai informasi, regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan.

​”Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaharuan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh ‘cantolan’ hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar H. usai rapat yang juga diikuti Wakil Ketua Pansus Asep Nadzarullah serta anggota Pansus lainnya, Tri Riyanto Andhika Putra dan Edi Kholki Zaelani.

menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda ini. Pertama mobilisasi p enduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. Kedua identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

​Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.

“Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor,” imbuh Subhan.

​Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah.

Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

​Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

​”Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan,” jelas Subhan.

​Di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Gunawan, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data.

Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis.

​”Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di Perda lama,” ungkap .

juga menambahkan bahwa Raperda baru ini akan lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak masyarakat.

“Kami akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan adminduk merata, baik secara maupun luring, guna mengatasi masalah ketidakakuratan data populasi,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *