Astakamedia.com – Kondisi internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tengah menjadi sorotan tajam. Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Zainal Habibie secara permanen dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor, suasana penuh kehati-hatian dan evaluasi menyeluruh kini menyelimuti lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan DKPP terkait dugaan gratifikasi pada Pilkada 2024.
Meski hasil Pilkada dinyatakan tetap akuntabel dan tidak ditemukan manipulasi suara, Dede mengakui kasus individual tersebut telah mencoreng citra institusi KPU Kota Bogor.
“Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat pahit, tetapi juga berharga bagi kami semua,” ujar Dede di hadapan awak media.
Ia menyebutkan, empat komisioner yang tersisa berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki kinerja serta memperkuat integritas lembaga ke depan.
“Kami semua berkomitmen, dengan adanya keputusan DKPP kemarin, ini kita jadikan momentum bagi KPU Kota Bogor untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja secara keseluruhan,” tegasnya.
Rasa waswas di internal lembaga, lanjut Dede, muncul bukan tanpa alasan. Selain adanya relasi kuasa dalam kasus tersebut, fakta persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan ribuan anggota badan ad hoc dalam pusaran gratifikasi dengan nilai yang disebut cukup besar.
“Secara internal, tentu kami harus melakukan banyak evaluasi. Kami ingin menjadikan KPU ini profesional kembali, citranya baik lagi, dan bisa dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas pasca-pemecatan, KPU Kota Bogor telah mengamankan seluruh aset negara yang sebelumnya melekat pada mantan ketua.
Dede memastikan kendaraan dinas serta fasilitas penunjang lainnya telah ditarik dan diamankan sesuai daftar inventaris milik negara.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus hukum, Dede menegaskan bahwa empat komisioner lainnya menyatakan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.
Namun demikian, mereka siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika nanti dipanggil untuk memberikan keterangan, tentu kami siap,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang kini turut didalami adalah nasib sekitar 10.000 anggota badan ad hoc yang namanya disebut dalam persidangan DKPP.
KPU Kota Bogor akan menjadikan hal tersebut sebagai catatan khusus dalam proses seleksi penyelenggara di masa mendatang.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Jika yang bersangkutan mengikuti proses seleksi kembali, hal ini akan kami pertimbangkan secara serius,” jelas Dede.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, KPU Kota Bogor telah menunjuk Dede Juhendi sebagai Plt Ketua secara aklamasi sejak Senin (9/2/2026) sore.
Selanjutnya, KPU Kota Bogor akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan anggota serta pemilihan ketua definitif.
Meski diterpa persoalan integritas di level pimpinan, Dede memastikan secara teknis seluruh tahapan pemilu dan pilkada yang telah dilalui tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terganggu secara administratif maupun hasil.
“Kami pastikan tahapan yang sudah berjalan tetap sah dan akuntabel. Ke depan, fokus kami adalah memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.***






