Astakamedia.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa pasangan suami istri lanjut usia di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bogor AKBP, Wikha Ardilestanto menjelaskan, para pelaku yang telah ditangkap yakni berinisial E (57), M (29), dan K.
Ketiganya saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 8 September 2025 lalu dan menyasar pasangan lansia berinisial S (66) dan H (69). Saat kejadian, para pelaku masuk ke rumah korban dan langsung melumpuhkan keduanya.
“Pelaku menyekap korban dengan cara mengikat tangan dan kaki menggunakan tali serta lakban yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar AKBP Wikha, Senin (16/3/2026).
Tidak hanya itu, pelaku juga menutup kepala korban dengan kain sarung serta membekap mulut korban menggunakan lakban agar tidak berteriak.
Dalam aksi brutal tersebut, korban perempuan mengalami penganiayaan hingga mengalami luka lebam di sekitar mata, mulut berdarah, serta gangguan pendengaran pada telinga kiri.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial A mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Saksi kemudian mendatangi lokasi dan pada pagi harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 berwarna silver metalik beserta BPKB, serta uang tunai milik korban sebesar Rp54 juta.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa komplotan tersebut merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian ternak di berbagai wilayah. Mereka diduga telah beraksi di sekitar 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Total kerugian dari aksi mereka cukup besar, mulai dari pencurian sekitar 10 ribu ekor bebek, 100 ekor kambing hingga 25 ekor sapi. Hasil curian itu kemudian dijual ke Pasar Cikalong, Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.
Uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli ternak secara legal, membeli lahan, hingga membangun vila.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.***






