Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

Astakamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah () Inisiatif tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota pada Rabu 15 April 2026.

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.

 

​Penetapan ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.

 

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota , H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota .

 

Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

 

​”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Karnain.

 

​Lebih lanjut, Karnain menekankan bahwa ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata.

 

Ia menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

 

​”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” tambahnya.

 

​DPRD Kota berharap hadirnya regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

 

Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.

 

​Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan , selaras dengan visi Kota sebagai kota yang berkelanjutan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *