Pemkot Bogor Sinkronkan Kebijakan Penataan Angkutan AKDP Bersama Pemprov dan Pemkab

Astakamedia.com melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah (Pemkab) dan bertolak ke Bandung untuk membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Wali , , menyampaikan bahwa penuntasan persoalan angkutan Bogor Raya masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah () Nomor 8 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan di Balai , Senin (13/4/2026).

Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan angkutan sangat penting, di antaranya melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat, termasuk dalam pemberian izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan.

Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, kesemrawutan lalu lintas di dalam tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya arus keluar masuk angkutan AKDP.

“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat ,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *