Astakamedia.com – Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, mengungkap keberhasilan jajarannya dalam menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Perumahan Bilabong. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Yulita, dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 4.756 butir obat keras berbahaya. Kedua pelaku yang berinisial F dan B tidak dapat melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa F berperan sebagai penjual langsung kepada pembeli, sementara B bertugas mengawasi situasi serta mengarahkan pembeli agar transaksi berjalan lancar. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir Pil Y, 1.295 butir Hexymer, dan 991 butir Trihex. Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain seperti plastik klip, tas selempang, tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp328.000 yang diduga hasil penjualan.
AKP Yulita menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Narkotika.***






