Polisi Bongkar Kedok Warung Kelontong Jadi Tempat Jual Obat Keras di Kemang

Astakamedia.com – Aparat kepolisian dari , , membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di sebuah rumah di wilayah Desa Tegal, .

Lokasi yang berada di RT 09 RW 007 tersebut awalnya terlihat seperti warung kelontong biasa.

Bacaan Lainnya

Namun setelah dilakukan penyelidikan, tempat itu ternyata digunakan sebagai lokasi penjualan tanpa izin.

, , mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36). Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis, 16 April 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 butir obat jenis tramadol serta uang tunai sebesar Rp117 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama lebih dari satu tahun. Keuntungan dari penjualan digunakan untuk membeli stok obat dari pemasok sekaligus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pelaku juga menyebut menjual tramadol dengan harga Rp60 ribu per strip. Barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal, termasuk yang berkamuflase sebagai usaha di lingkungan masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *