Astakamedia.com – SMAN 4 Cibinong mengambil langkah drastis menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK). Terduga pelaku kini telah dijatuhi sanksi pemecatan sementara atau penonaktifan dari tugas mengajar.
Humas SMAN 4 Cibinong, Syaiful, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menoleransi tindakan asusila di lingkungan pendidikan. Menurutnya, keputusan penonaktifan ini merupakan bentuk respons cepat sekolah atas laporan yang masuk.
”Pihak sekolah sudah mengambil tindakan tegas. Oknum yang bersangkutan saat ini sudah dinonaktifkan,” ujar Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/5/2026).
Proses Hukum di Tingkat Dinas
Syaiful menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti di tingkat sekolah. Saat ini, berkas dan proses pemeriksaan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah setempat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi kepegawaian.
Mengenai kronologi, pihak sekolah mengaku baru mengetahui insiden tersebut pada Kamis pagi, sehari setelah kejadian yang diduga berlangsung pada Rabu malam. Pasca menerima laporan, pihak sekolah langsung mengonfrontasi terduga pelaku dan memfasilitasi pertemuan dengan wali murid.
Modus Konseling dan Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan salah satu korban berinisial L, aksi bejat ini dilakukan dengan modus sesi konsultasi saat suasana kelas sepi atau jam pulang sekolah. L mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melancarkan aksinya sejak tahun 2023 dengan target siswi yang datang untuk bimbingan.
Modus Pelaku: Memanfaatkan sesi bimbingan untuk melakukan kontak fisik yang tidak wajar.
Dampak Psikologis: Beberapa korban dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga enggan masuk sekolah.
Kondisi Saat Ini: Pihak sekolah memastikan para korban kini telah mendapatkan pendampingan khusus dan mulai kembali mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Pihak sekolah berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna menjamin keamanan dan kenyamanan siswa dalam menimba ilmu di SMAN 4 Cibinong.***






