Astakamedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan jaringan pelaku asal luar negeri. Aksi kejahatan ini menyasar sebuah rumah elite di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, dengan metode yang terstruktur dan matang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang turut melibatkan pihak Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Susanto yang berlokasi di kawasan Kertamaya, Bogor Selatan, pada Minggu, 22 Maret 2026. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang berada di luar negeri.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui empat pelaku masuk ke lingkungan perumahan dengan rapi. Untuk menyamarkan identitas, mereka mengenakan topeng bergambar pesepak bola terkenal, Lionel Messi.
Para pelaku masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor di dalam rumah dengan mengenakan sarung tangan dan sepatu olahraga guna mempermudah pergerakan.
Dalam aksinya, komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp510 juta, emas batangan seberat 150 gram, 10 unit jam tangan mewah merek GC, serta sejumlah perhiasan lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras mengarah pada kendaraan yang digunakan pelaku. Mereka diketahui sempat menggunakan mobil Toyota Innova sebelum berganti ke Toyota Alphard untuk menghindari pelacakan.
Dari penelusuran, mobil tersebut disewa oleh seorang warga negara asing bernama Wu Rifu. Bukti penting ditemukan dari penggunaan kartu e-toll yang sama pada dua kendaraan berbeda, yang memperkuat dugaan keterlibatan kelompok ini.
Usai beraksi, para pelaku langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Maret 2026 dan terbang ke luar negeri. Namun, upaya pelarian mereka akhirnya terendus aparat.
Koordinasi antara Polresta Bogor Kota, Divisi Hubinter Polri, dan pihak imigrasi membuahkan hasil ketika salah satu pelaku kembali terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026.
Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni Rifu Wu dan Jianxiong Wu, saat hendak kembali ke negara asalnya pada 2 Mei 2026 di Bandara Ngurah Rai.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Warga juga disarankan mengaktifkan CCTV, berkoordinasi dengan petugas keamanan lingkungan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.***






