Astakamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani 82 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 94 orang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, ditambah dukungan laporan dari masyarakat.
“Sejak 1 Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 82 kasus narkoba dengan total 94 tersangka,” kata Kompol Ali Jupri saat memberikan keterangan pers, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 65 orang masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor maupun jaringan yang lebih luas.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Barang bukti yang diamankan di antaranya 1.601,38 gram sabu, 1.593,04 gram tembakau sintetis, serta 290,81 gram cairan atau biang sintetis.
Selain narkotika, petugas juga menyita 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi dari tangan para pelaku.
Menurut Ali Jupri, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga dinilai mampu mencegah kerugian besar dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut nilai kerugian negara yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Sementara itu, ratusan ribu masyarakat, terutama kalangan generasi muda, dinilai terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti di atas lima gram dapat dikenakan hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan sejumlah instansi seperti TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan internasional maupun warga negara asing.
Kompol Ali Jupri juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Bogor. Semua akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui nomor 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika secara cepat dan tanpa biaya.***






