Usulan Pemkot Bogor Ditindaklanjuti, Pemprov Jabar Mulai Perbaikan DPT Kebon Pedes

Astakamedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memulai proyek perbaikan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang longsor di ruas KM JKT 54+850, Kecamatan , .

Sebelumnya, saat terjadi longsor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penanganan darurat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama dinas terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Proyek infrastruktur ini mulai digarap setelah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kontraktor pelaksana, menyusul proses serah terima lokasi pekerjaan pada Rabu (17/6/2026).

Pengerjaan ini merupakan respons cepat setelah usulan dari ditetapkan sebagai prioritas penanganan bencana oleh Pemprov Jabar.

Tahapan proyek dan alokasi anggaran DPT Kebon Pedes serta proses percepatan penanganan longsor ini telah melewati beberapa tahapan, diawali dengan usulan dari Pemkot Bogor.

Pada April 2026 dilakukan survei lokasi oleh Pemprov Jabar bersama Pemkot Bogor, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan perencanaan teknis. Selanjutnya, Mei 2026 dilaksanakan proses pengadaan kontraktor pelaksana, dan pada Juni 2026 dilakukan penyerahan lokasi kerja kepada pihak ketiga.

, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa ruas merupakan jalan yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jabar. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 150 hari kalender.

“Setelah hari ini serah terima lokasi pekerjaan, langsung siap digarap. Alhamdulillah, segala sesuatu memang perlu proses, karena anggarannya harus dipikirkan dan nilainya cukup besar, sekitar Rp5,4 miliar,” ujar di lokasi.

Secara teknis, konstruksi perbaikan akan menggunakan metode kombinasi untuk memastikan ketahanan struktur tanah, meliputi pembangunan DPT beton, pemasangan bronjong, penggunaan batu granular, serta pembuatan sistem saluran air yang representatif.

Longsor yang terjadi ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai, sehingga menyebabkan penumpukan sampah yang berdampak pada tersumbatnya aliran air.

“Akibatnya, beban pada dinding menjadi besar dan akhirnya ambrol. Jadi memang kebiasaan membuang sampah sembarangan ini harus segera dihilangkan,” ucapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMPR Provinsi Jawa Barat, Ade Subhan, memaparkan bahwa area longsoran memiliki tinggi tebing sekitar 8 meter dengan panjang mencapai 12 hingga 15 meter.

Sementara itu, untuk skema rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara kondisional mengingat lokasi perbaikan berada di jalur padat. Pihak DBMPR Jabar akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian setempat apabila sewaktu-waktu diperlukan rekayasa lalu lintas.

“Sifatnya kondisional. Nanti ketika proses pengerjaan membutuhkan penutupan arus, kami akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polsek. Penutupan dilakukan secara situasional, tidak setiap hari,” pungkas Ade Subhan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *