Astakamedia.com – DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyepakati penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Bandung, Jumat (11/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan pembahasan Ranperda sebelumnya telah dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Jabar.
Namun, dalam proses pembahasan tersebut, DPRD menerima surat dari Gubernur Jawa Barat yang memuat tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai rencana perubahan RPJMD.
“DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026, perihal tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029,” ujar MQ Iswara.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD dan Pemprov Jabar kemudian menyetujui penarikan kembali Ranperda Perubahan RPJMD melalui rapat paripurna.
Keputusan itu mengacu pada Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebelumnya, Pansus XVII juga telah menyampaikan rekomendasi agar pembahasan Ranperda tersebut tidak diteruskan ke tahapan berikutnya.
Rekomendasi itu diberikan setelah Pansus melakukan pendalaman materi, konsultasi, serta menelaah dokumen dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tertanggal 4 September 2026.
Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra, menjelaskan bahwa rencana pinjaman daerah tidak otomatis menjadi alasan untuk melakukan perubahan terhadap RPJMD.
Menurutnya, perubahan dokumen perencanaan hanya diperlukan apabila pinjaman tersebut berkaitan dengan program atau kebijakan baru yang belum tercantum dalam RPJMD.
“Aspek perencanaan dan penganggaran pinjaman daerah harus dituangkan secara konsisten dalam RKPD, perubahan RKPD, APBD, maupun perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Mahmud.
Pansus XVII juga menekankan pentingnya memastikan setiap rencana penggunaan pinjaman daerah memiliki hubungan yang jelas dengan program, kegiatan, target kinerja, serta kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.
Pemprov Jabar juga diminta tidak menjadikan rencana pinjaman sebagai dasar untuk menambahkan program baru di luar RPJMD tanpa terlebih dahulu mengikuti mekanisme perubahan dokumen perencanaan sesuai aturan.
Dengan pertimbangan tersebut, Pansus XVII menilai rencana pinjaman daerah pada 2026 yang tidak menimbulkan program baru tidak memberikan konsekuensi terhadap kebutuhan perubahan RPJMD 2025-2029
Karena belum terdapat alasan substantif yang memadai, pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD dinilai belum perlu dilanjutkan.
Meski Ranperda ditarik, Pansus XVII meminta Pemprov Jabar tetap menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait pencantuman rencana pinjaman daerah melalui dokumen RKPD dan APBD.
Pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta potensi risiko keuangan yang dapat ditimbulkan.
Pansus menegaskan bahwa penarikan Ranperda bukan berarti menghentikan maupun mengubah arah pembangunan Jawa Barat. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk memastikan instrumen hukum dan kebijakan pembiayaan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ke depan, DPRD Jabar mendorong setiap usulan perubahan RPJMD dilakukan berdasarkan kebutuhan yang substantif dan strategis, memiliki target yang terukur, serta didukung kajian yang komprehensif sehingga kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat.***






