KPK OTT di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, 17 Orang Diamankan

Astakamedia.com – Komisi Pemberantasan (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bogor, Selasa (15/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor.

Bacaan Lainnya

Salah satu pejabat yang turut diamankan yakni Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengurusan HGB.

Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).

Budi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang turut terseret dalam OTT tersebut berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor properti. Ia menyebut nama sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Di wilayah Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN maupun pihak swasta.

Selain Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dua pejabat ATR/BPN lainnya yang turut diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.

Meski telah mengamankan 17 orang, KPK belum menetapkan status hukum terhadap para pihak tersebut. Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

KPK selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” tandas Budi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *