Astakamedia.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan standar beras fortifikasi.
Pengungkapan itu disampaikan Amran saat memaparkan hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran menjelaskan, puluhan produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 terkait beras fortifikasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah laboratorium bersertifikat, di antaranya Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menemukan adanya produk yang kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Atas temuan tersebut, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, hingga memproses pihak yang dinilai bertanggung jawab melalui jalur hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran.
25 Merek Beras Fortifikasi
Berikut daftar 25 merek yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disebut pemerintah sebagai beras fortifikasi palsu:
1. Idola Fortifikasi
2. Idola High Quality Whole Grain Rice
3. Idola Long Grain Rice
4. Ikan Mas Cupang
5. AAA Wijaya Kusuma
6. Cantik Manis
7. Penari Bangkok
8. Topi Koki Short Grain
9. Topi Koki Setra Royale
10. Topi Koki Long Grain Crystal
11. HOK-1 Gohan
12. Maknyuss Pulen Gizi
13. Anak Raja Fortifikasi
14. Anak Raja Nusantara
15. Top Anak Raja
16. PMS Induk Ayam
17. Sumo
18. Rasvit
19. FS Nutri Rice
20. Pelikan
21. Rice Rojolele
22. Super Kepala Beras Premium 111
23. 111 Golden Number
24. Putri Koki
25. Wellfarm Beras Diabet
Amran mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesesuaian kandungan dengan label, tetapi juga berkaitan dengan harga yang dibayarkan konsumen.
Menurut dia, beras fortifikasi memiliki tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Karena itu, Amran menegaskan beras fortifikasi tidak ditujukan untuk menggantikan beras premium.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita,” ujarnya.
Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan pada produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram disebut ditemukan dijual dengan harga mencapai sekitar Rp57.000 per kilogram.
Amran menyebut selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp44.100 per kilogram. Kondisi itu dinilai semakin merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli tidak memiliki kandungan fortifikasi sebagaimana informasi pada kemasan.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Amran.***






