Perwali 20 Tahun 2026 Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Kota Bogor

Astakamedia.com – Pemerintah Kota () terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayahnya.

Penguatan tersebut diwujudkan melalui ditetapkannya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Bacaan Lainnya

​Wali Kota , Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.

​”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota ,” tegas Dedie.

​Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota , Yulia Anita Indrianingrum, menyampaikan bahwa Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

​”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia, Selasa (8/9/2026).

​Salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum. Aduan dapat disampaikan kepada Wali Kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
​Pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).

Pemerintah Kota mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.

​Berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di Sekretariat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *