Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Narkoba Antarprovinsi, 18 Kg Ganja Disita

Astakamedia.com – Jaringan peredaran lintas provinsi dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur, turut diamankan. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkendali dari wilayah Terminal Bubulak, Kota , hingga ke Sidoarjo.

Wakapolresta Kota AKBP Arie Trestiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Barat.

“Awalnya kami menerima informasi masyarakat yang mencurigai sebuah paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak,” kata Arie dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota, Selasa (8/9/2026).

Informasi tersebut diterima petugas pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, warga melaporkan keberadaan paket mencurigakan di agen Bus PO Murni Jaya, Terminal Bubulak.

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa JNE Cargo dan pada bagian keterangannya disebut berisi rokok. Tujuan pengiriman diketahui menuju Sidoarjo, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memutuskan menggunakan metode controlled delivery. Cara tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak yang akan mengambil paket di lokasi tujuan sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman.

Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas membawa dan mengawal paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.

Setelah tiba di pool bus KYM Trans Sidoarjo, anggota kepolisian melakukan pemantauan terhadap paket dan lingkungan sekitar lokasi.

Beberapa saat kemudian, MDF datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah. Ia langsung menuju lokasi untuk mengambil peti kayu yang dikirim dari .

Petugas yang telah melakukan pengawasan kemudian bergerak dan mengamankan MDF. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

18,05 Kilogram Ganja Ditemukan dalam Peti
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah peti kayu yang berisi 17 bungkus besar ganja kering. Seluruh paket dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat keseluruhan mencapai 18,05 kilogram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik MDF.

Dari pemeriksaan awal, MDF mengaku dirinya hanya bertugas mengambil dan menyimpan paket tersebut sebelum nantinya diedarkan kembali.

Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial YR alias W. MDF disebut mendapatkan imbalan sebesar Rp3,5 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir.

“Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga tahun menjadi kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkap Arie.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk mengejar YR alias W yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Atas kasus ini, MDF dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Arie Trestiawan memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke aktor utama.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan dan obat-obatan terlarang terhadap sedikitnya 108.829 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *