Astakamedia.com — DPRD Kota Bogor terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua ll DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin dalam kegiatan sosialisasi Bale Badami yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan itu, turut dibahas konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan kondisi dan hubungan para pihak, bukan semata-mata memberikan hukuman.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa keberadaan Bale Badami diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan masyarakat dengan proses penyelesaian persoalan yang mengedepankan keadilan, musyawarah, persatuan, serta kemanfaatan dan kepastian hukum.
Menurut Zenal, konsep Bale Badami juga memiliki keterkaitan erat dengan nilai kearifan lokal masyarakat Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh dalam kehidupan bermasyarakat.
“Penyelesaian masalah di masyarakat Kota Bogor selaras dengan kearifan lokal budaya Sunda yang mengedepankan musyawarah perdamaian melalui prinsip silih asah, silih asih, silih asuh,” ujar Zenal.
Ia menambahkan, dalam penyelesaian suatu perkara, kepentingan korban tetap harus menjadi perhatian. Di sisi lain, penanganan terhadap pelaku juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Zenal menegaskan, Bale Badami tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Berdasarkan ketentuan dalam Perda tersebut, Bale Badami juga dapat menjadi wadah musyawarah dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara di luar pengadilan.
Untuk perkara pidana, penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak serta pihak terkait lainnya. Proses tersebut diarahkan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan kondisi seperti semula.
Sejumlah prinsip juga menjadi dasar penerapan keadilan restoratif, antara lain keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, efisiensi, serta proses yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Dalam konteks pemidanaan, sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimatum re medium.
Adapun penerapannya memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, diketahui tokoh agama maupun tokoh masyarakat, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya upaya pemulihan terhadap korban melalui ganti rugi, pengobatan, perbaikan kerugian maupun bentuk pemulihan lainnya.
“Bale Badami bukan hanya menjadi tempat penyelesaian perkara pidana secara restoratif, tetapi juga dapat menjadi sarana musyawarah untuk perkara perdata dan PTUN, sosialisasi hukum, serta konsultasi hukum bagi masyarakat,” jelas Zenal.
Bale Badami nantinya berada di wilayah kecamatan di Kota Bogor dan pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur. Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mediator bersertifikat, ketua RT dan RW, tokoh atau perwakilan masyarakat hingga unsur terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan Bale Badami beserta personelnya melalui Keputusan Wali Kota. Sementara monitoring dan evaluasi dilakukan oleh camat dan lurah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengakses layanan Bale Badami melalui sistem informasi, media, papan pengumuman maupun dengan mengajukan permohonan secara langsung. Selain menjadi penerima manfaat, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam mendukung keberadaan Bale Badami sebagai agen perubahan.
“Partisipasi masyarakat juga penting dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan sekaligus memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Zenal.***






