‎Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pembentukan PKPU 19/2023 Diusut

Astakamedia.com – , , mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden diusut secara menyeluruh.
‎
‎Menurut Atty, polemik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi penyelenggara , kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas demokrasi di .
‎
‎Ia menegaskan, penelusuran tidak boleh hanya berfokus pada substansi pasal yang dipersoalkan, tetapi juga harus mencakup proses pembentukannya. Mulai dari waktu ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam rancangan peraturan, pihak yang mengusulkan, hingga kesesuaian prosedur penyusunannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Keterangan yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keberadaan pasal tersebut dalam tahapan pembentukan PKPU turut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
‎
‎Sementara itu, mantan Ketua , Hasyim Asy’ari, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berasal dari masukan Kementerian dan Kebudayaan. Karena itu, Atty menilai perbedaan keterangan dan persoalan kronologi perlu diverifikasi melalui dokumen resmi agar duduk perkaranya menjadi jelas.
‎
‎“Seluruh proses harus diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak,” demikian penekanan Atty dalam rilis tertanggal 11 Oktober 2026.
‎
‎Ia mengatakan, pembentukan aturan yang berkaitan dengan pencalonan pemimpin nasional harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara.
‎
‎Untuk itu, Atty mendorong agar seluruh dokumen pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Dokumen yang perlu ditelusuri di antaranya draf uji publik, risalah rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, dokumen harmonisasi, serta naskah final yang diundangkan.
‎
‎Menurutnya, pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana ketentuan itu dirumuskan dan melalui tahapan apa saja sebelum ditetapkan menjadi peraturan.
‎
‎Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik, Atty meminta lembaga yang berwenang menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Meski demikian, ia mengingatkan agar penanganan polemik tersebut dilakukan secara objektif dan tidak memberikan kekebalan kepada pihak mana pun. Di sisi lain, semua pihak juga harus menghormati proses pembuktian dan tidak terburu-buru menetapkan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
‎
‎“Demokrasi tidak cukup hanya berjalan melalui pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan aturan yang transparan, penyelenggara yang berintegritas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat,” tegasnya.
‎
‎Atty menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai polemik tersebut. Sebab, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penyelenggara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses .
‎
‎Ia berharap penelusuran dilakukan secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi di .***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *