Astakamedia.com – Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kejaksaan, Komisi I DPRD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, untuk menindak penunggak pajak daerah pada Kamis 23 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang plang sebagai bentuk penegasan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Penindakan ini menyasar PT Pancakarya Grahatama Indo yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2013 hingga 2026. Total kewajiban pajak yang belum dibayarkan perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp11,7 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pendampingan dalam penertiban penunggak pajak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Total piutang pajak yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp644 miliar, sehingga diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas penagihan,” kata Rifki.
Menurut Rifki, penertiban dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki tunggakan terbesar.
Terminal Baranangsiang menjadi salah satu lokasi yang disasar dalam upaya tersebut.
DPRD juga akan mendampingi Bapenda untuk menindaklanjuti penagihan di sejumlah titik lainnya hingga para penunggak pajak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ia menambahkan, persoalan tunggakan tersebut berkaitan dengan pihak ketiga yang mengelola aset milik pemerintah pusat.
Karena itu, Rifki menekankan pentingnya tanggung jawab pihak pengelola dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 yang menjadi hak pendapatan daerah Kota Bogor.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pemasangan plang dilakukan setelah berbagai upaya penagihan dan pemanggilan belum membuahkan hasil.
Menurutnya, Bapenda telah melakukan pemanggilan secara rutin setiap tahun. Khusus pada 2026, perusahaan tersebut telah dipanggil dua kali oleh Bapenda dan dua kali oleh pihak kejaksaan, tetapi belum menunjukkan sikap kooperatif.
“Ini merupakan salah satu wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Kami sudah melakukan berbagai upaya, baik melalui pemanggilan dari Bapenda maupun kejaksaan. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum kooperatif untuk datang,” ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyampaikan, Bapenda berencana kembali melayangkan pemanggilan pada awal bulan depan sebagai langkah lanjutan.
Apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif dan tidak melakukan pembayaran, pemerintah daerah bersama kejaksaan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Terminal Baranangsiang, Bapenda Kota Bogor juga mencatat sejumlah lokasi lain yang menjadi perhatian dalam penagihan piutang pajak, di antaranya kawasan Pamoyanan dan Bogor Nirwana Residence (BNR).
Penertiban terhadap penunggak pajak besar ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Di sisi lain, Abdul Wahid mengungkapkan bahwa capaian penerimaan PBB-P2 Kota Bogor telah mencapai sekitar 93 persen dari target setelah adanya penyesuaian target pada tahun berjalan. Pemerintah daerah optimistis sisa target tersebut dapat dikejar hingga akhir 2026.
Melalui pengawasan DPRD dan koordinasi lintas instansi, Pemkot Bogor berupaya memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai aturan.
“Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor,” ungkapnya.






