Astakamedia.com – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Dalam kasus tersebut, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut turut menjadi salah satu target penyadapan.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa izin atau illegal intercept, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Penyidikan ini terkait informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar sejak siang atau bahkan kemarin, yaitu dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Asep, dikutip dari Tirto.id.
Dua Jenderal Polisi Turut Terseret
Irjen Pol Eko Hadi Santoso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sementara itu, Irjen Pol Ahrie Sonta menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Ia juga pernah menjadi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kapolri ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Bareskrim menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan berbasis metode ilmiah atau scientific crime investigation serta gelar perkara.
Adapun mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dengan status sebagai saksi.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga menginstruksikan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem tersebut.
Kasus ini mulai dilaporkan secara resmi setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Target
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim menyebut sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
Mereka di antaranya Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan pihak-pihak lainnya,” kata Asep.
Bareskrim Periksa 10 Saksi
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 unit flashdisk.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengusut lebih lanjut dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan pihak lainnya.***






