Polisi Amankan Pelaku Pembuangan Bayi di Stasiun KRL Tenjo Bogor

Pembuangan Bayi
Polisi berhasil mengamankan (SRT) pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di toilet Stasiun KRL Commuter Line Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Selasa 27 Agustus 2024(Astakamedia)

Astakamedia – Polisi berhasil mengamankan (SRT) pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di toilet Stasiun Commuter Line , , pada Selasa 27 Agustus 2024.

Diketahui, jasad bayi pertama kali ditemukan oleh salah satu penumpang pada Sabtu 24 Agustus lalu, kemudian melaporkannya kepada petugas stasiun.

Bacaan Lainnya

Iptu Zalukhu menjelaskan bahwa, awalnya pada saat kejadian tersebut dimana petugas PJKA yang menerima laporan segera menghubungi pihak kepolisian.

Kemudian, anggota Polsek yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan stabil setelah mendapatkan perawatan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti – bukti lain dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian Polsek akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SRT (19), yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut,” kata Iptu Zalukhu.

Polisi mengatakan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya (SRT), RS (DPO). Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang.

“Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di TKP.

“Dalam hal ini pihak Kepolisian Polsek Tenjo telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek.

“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang , serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara,” tambahnya.(sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *