Polisi Amankan Tiga Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor 

Astakamedia.com – Polisi berhasil mengamankan Tiga orang pelaku penembakan terhadap seorang Pria yang sedang melintas di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten , pada Selasa 6 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan AR (17) AZ (20) dan SI (18), mereka dihadirkan di Mapolres , Cibinong dengan raut wajah tak bersalah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Anggoro, mengatakan bahwa, para pelaku tersebut yakni AR (17) dan SI AR berperan sebagai joki motor SI berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan.

Kemudian AZ (20) berperan sebagai penyedia senjata. Keduanya tertangkap sejak kemarin. Mereka diketahui hendak melakukan aksi tawuran namun salah sasaran dan melakukan penembakan terhadap (MAF).

“Tim bergerak sat reskrim polres dengan unit reskrim klapanunggal saya beri waktu 1×14 harus tertangkap,” kata Anggoro, Selasa 6 Agustus 2024.

“Dikembangkan dapat satu orang yaitu AR kemudian pagi sempat ngobrol dengan teman teman semua allhamdulillah sore menjelang malam ketangkap SI di rumah kediaman saudara AZ,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, pihaknya menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, kemudian dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov.

“Salah satu senjata tersebut dilakukan sebagai alat bukti melakukan penembakan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Polisi juga menemukan satu pucuk R shotgun laras panjang jenis pistol makarov jadi r shotgun ini coba di rakit dirubah larasnya dirubah semua mesin nya menjadi senjata api rakitan lanjut 5 magazin untuk laras panjang, 6 magazin untuk laras pendek.

Kemudian 8 kerangka senjata api laras pendek, empat silinder peluru untuk jenis senjata api leporter, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerindra untuk membubut, lalu dus perangkat mesin bor.

Sementara itu, para tersangka ini terjerat dengan pasal 351 ayat 2 kuhp dan atau pasal 1 uud darurat nomor 12 1951 junto pasal 55,56 kuhp pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.*** (Cj7).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *