Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Seorang DJ Promosikan Judi Online

Astakamedia.com – Sat Reskrim berhasil menangkap seorang Disk Jockey (DJ) berinisial AJP yang diduga terlibat dalam kasus endorse situs .

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa kasus menjadi perhatian serius dari dan Kapolri untuk diberantas secara tuntas.

Bacaan Lainnya

ini sangat merugikan dan merusak masyarakat. Banyak kasus dimana individu akhirnya terjebak, bahkan mengambil barang-barang yang seharusnya untuk keluarga demi berjudi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi , Rabu 30 Oktober 2024.

AJP ditangkap pada siang hari di wilayah . Berdasarkan penyelidikan, sejak Mei hingga Oktober, AJP menerima tawaran endorse dari situs judi online dengan bayaran Rp3.650.000 per bulan untuk dua kali tayang.

AJP juga diketahui pernah menjadi brand ambassador untuk situs Zaraplay dengan bayaran Rp2.500.000 per bulan.

Bismo menambahakan, AJP memiliki akun instagram dengan jumlah pengikut mencapai 44.900 dan mempromosikan situs judi online Coinplay dan Zaraplay.

Saat ini, juga melakukan pengejaran terhadap pihak yang menawarkan kerja sama dan melakukan pembayaran kepada AJP.

Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan pasal terkait perjudian dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait perjudian online. (Ery)

Judi online, kata Bismo, diatur oleh sistem mesin yang memastikan pengguna tidak akan menang dalam jangka panjang.

“Iming-iming kemenangan di awal hanya memicu ketagihan, membuat masyarakat terus bermain sampai kehabisan uang,” tutup Bsimo.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *