KPU Kabupaten Bogor Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen di Pilkada Serentak 2024 pada Hari Libur Nasional

Astakamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor targetkan 85 persen partisipas masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah () serentak yang akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, dalam pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, menjadi hari libur.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengatakan bahwa, dengan hari yang diliburkan pada pelaksanaan pungut hitung atau pencoblosan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur Jawa Barat.

“Pencoblosan () hari yang diliburkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, Selasa 5 November 2024.

“Target partisipasi di angka 85%, terkait hari pencoblosan adalah hari yang diliburkan (menjadi) salah satu faktor untuk meningkatkan tingkat partisipasi,” tambahnya.

Menurut Adi, target tersebut merupakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan sebelumnya. Sebab, kata Adi, Partisipasi Masyarakat di 2018 di bawah 80 persen.

2018 tingkat partisipasi 71%,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menaker menurunkan Surat Edaran SE No 1 Tahun 2024 di dalamnya menjelaskan mekanisme soal libur serentak pada pelaksanaan 2024.

SE itu mengacu pada ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalamnya disebutkan, Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seementara itu, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada /buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut /buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar /buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *