Sat Narkoba Polres Bogor Sita Sabu Senilai 7 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Astakamedia.com – Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Bangka dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, , Jum’at 10 Januari 2025.

Adapun, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Wakapolres Kompol R. Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa, setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.

Menurutnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran,” kata Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres , Jum’at 10 Januari 2025.

Ia menjelaskan, untuk mengambil sabu di daerah tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun tindakan pelaku sangat meresahkan karena dapat dinilai membahayakan banyak jiwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kompol Adhimas.

Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *