Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Astakamedia.com – Merespons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemkot melakukan upaya penertiban. Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I Kota , .

Karnajn berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah () Kota No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pasal 5 Ayat (1) Kota No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota” jelas Karnain, Sabtu 12 April 2025.

Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

“Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif,” tambah Karnain.

Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya.

Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual” pungkas Karnain.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *