Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penipuan Modus Tukar Kartu ATM, Tiga Pelaku Dibekuk

Astakamedia.com – Tim berhasil membongkar kasus bermodus penukaran kartu ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tiga tersangka yang masing-masing berinisial J, DR, dan AP.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim , AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB.

Lokasi kejadian berada di gerai ATM di Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Tengah.

Menurut AKP Aji, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis jual beli ponsel kepada korban.

Mereka bahkan melibatkan seorang rekan yang mengaku berasal dari Brunei Darussalam untuk meyakinkan korban.

Setelah kepercayaan korban didapat, pelaku kemudian menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu palsu yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

“Akibat tersebut, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp285 juta,” jelas AKP Aji dalam keterangan , Kamis 24 April 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, 76 kartu ATM dari berbagai bank, dua plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa potong pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Anjani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *