Astakamedia.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penipuan bermodus penukaran kartu ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tiga tersangka yang masing-masing berinisial J, DR, dan AP.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB.
Lokasi kejadian berada di gerai ATM CIMB Niaga di Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Menurut AKP Aji, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis jual beli ponsel kepada korban.
Mereka bahkan melibatkan seorang rekan yang mengaku berasal dari Brunei Darussalam untuk meyakinkan korban.
Setelah kepercayaan korban didapat, pelaku kemudian menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu palsu yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
“Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp285 juta,” jelas AKP Aji dalam keterangan pers, Kamis 24 April 2025.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, 76 kartu ATM dari berbagai bank, dua plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa potong pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.***






