Astakamedia.com – Tim Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial RK diringkus kurang dari sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Saat dihadirkan di Mapolres Bogor, RK terlihat mengenakan baju tahanan dan tak dapat mengelak dari jeratan hukum atas aksi brutal yang dilakukannya terhadap korban berinisial RS.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dalam keterangannya menyebutkan bahwa RK awalnya memesan layanan ojek online dari wilayah Kota Bogor menuju Leuwiliang. Namun, niat jahat telah direncanakan sebelumnya.
“Korban sempat diminta memutar arah oleh pelaku ke tempat yang lebih sepi. Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, pelaku yang telah membawa pisau langsung melancarkan aksinya,” ujar Kompol Rizka.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau untuk merampas motor miliknya. Namun karena korban melawan, RK pun menikam RS secara membabi buta.
“Korban mengalami sejumlah luka, antara lain satu luka di pipi kanan, tiga tusukan di dada, dan satu di bagian punggung. Korban meninggal di lokasi kejadian,” jelasnya.
Berkat laporan cepat dari warga dan koordinasi antara Polsek Leuwiliang dan Satreskrim Polres Bogor, keberadaan RK berhasil dilacak di sebuah kontrakan di wilayah Cibungbulang.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa RK menjual motor hasil rampasan ke seseorang berinisial J di Tangerang seharga Rp4,2 juta. “J masih dalam proses pencarian,” tambah Kompol Rizka.
Dari catatan kepolisian, RK adalah residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2022 karena kasus pencurian ponsel di Tangerang.
Atas tindak kejahatan ini, RK dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***






