Pelaku Pembunuhan Ojol di Leuwiliang Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Astakamedia.com – Tim Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online () yang terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten .

Pelaku berinisial RK diringkus kurang dari sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Saat dihadirkan di Mapolres , RK terlihat mengenakan baju tahanan dan tak dapat mengelak dari jeratan hukum atas aksi brutal yang dilakukannya terhadap korban berinisial RS.

Wakapolres , Kompol Rizka Fadhila, dalam keterangannya menyebutkan bahwa RK awalnya memesan layanan ojek online dari wilayah Kota menuju Leuwiliang. Namun, niat jahat telah direncanakan sebelumnya.

“Korban sempat diminta memutar arah oleh pelaku ke tempat yang lebih sepi. Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, pelaku yang telah membawa pisau langsung melancarkan aksinya,” ujar Kompol Rizka.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau untuk merampas motor miliknya. Namun karena korban melawan, RK pun menikam RS secara membabi buta.

“Korban mengalami sejumlah luka, antara lain satu luka di pipi kanan, tiga tusukan di dada, dan satu di bagian punggung. Korban meninggal di lokasi kejadian,” jelasnya.

Berkat laporan cepat dari warga dan koordinasi antara Polsek Leuwiliang dan Satreskrim , keberadaan RK berhasil dilacak di sebuah kontrakan di wilayah Cibungbulang.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa RK menjual motor hasil rampasan ke seseorang berinisial J di Tangerang seharga Rp4,2 juta. “J masih dalam proses pencarian,” tambah Kompol Rizka.

Dari catatan kepolisian, RK adalah residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2022 karena kasus ponsel di Tangerang.

Atas tindak kejahatan ini, RK dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *