Astakamedia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan satu unit kendaraan box yang diduga menjadi sarana peredaran minuman keras tanpa izin di sekitar kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kami mendapati kendaraan box yang membawa puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, tanpa dilengkapi izin usaha yang sah. Sebanyak 77 botol langsung kami sita dan diamankan ke kantor Satpol PP,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana pada Senin 5 Mei 2025.
Ia menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan Satpol PP, khususnya di kawasan lingkar luar stadion dan titik-titik rawan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor.
“Selain menertibkan pedagang yang menggunakan area pedestrian dan taman secara ilegal, kami juga menyasar potensi distribusi minuman keras tanpa izin. Ini langkah kami dalam menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti masih dalam proses inventarisasi. Pihak Satpol PP juga akan memanggil pemilik kendaraan guna dimintai klarifikasi terkait izin usaha dan dokumen legal lainnya.
“Jika terbukti melanggar Peraturan Daerah, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Anwar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum di lingkungannya.
“Temuan ini menunjukkan bahwa distribusi miras ilegal masih ada. Kami akan terus bekerja sama dengan Forkopimda serta perangkat desa dan kelurahan untuk mencegah peredaran semacam ini,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, minuman beralkohol yang disita direncanakan untuk dimusnahkan secara resmi, dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan perwakilan masyarakat setempat.***






