Astakamedia.com – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan secara tidak resmi di kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, direlokasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Cibinong Raya secara menyeluruh.
“Penataan ini merupakan bagian dari program besar Cibinong Raya, selain di Ciluar, sebelumnya juga dilakukan di Citeureup, Cibinong pasar, Pakansari, hingga Bojong Gede,” ujarnya.
Sebanyak 17 PKL yang menempati area tidak resmi dipindahkan ke dalam area Pasar Ciluar. Proses pemindahan berlangsung tertib, di mana para pedagang membongkar lapaknya secara sukarela.
“Mereka semua kita arahkan masuk ke dalam pasar. Meski awalnya sempat ada penolakan karena mayoritas bukan warga lokal, namun akhirnya mereka mau mengikuti aturan,” jelas Anwar.
Ia menambahkan bahwa penataan kali ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan sosialisasi sebelumnya telah dijalankan bersama aparat terkait.
“Kita libatkan deteksi dini dari intelijen Polres, juga dari kecamatan. Kita lakukan pendekatan secara persuasif,” tambahnya.
Setelah relokasi, lahan bekas tempat berdagang para PKL akan disulap menjadi ruang terbuka hijau dan area parkir bagi masyarakat yang beraktivitas di pasar.
“Rencananya dari BKSDA akan menanam pohon dan membuat taman kecil. Nantinya akan ada kolaborasi antara Pemkab Bogor, kecamatan, dan desa untuk penataan lanjutan seperti ruang hijau dan tempat parkir,” tutur Anwar.
Ia berharap, dengan tertatanya area tersebut, suasana di sekitar Pasar Ciluar menjadi lebih nyaman, tertib, dan tidak mengganggu mobilitas warga.
“Kami ingin pengunjung bisa parkir dengan rapi dan nyaman, sehingga tidak menghalangi akses ke pintu masuk pasar,” pungkasnya.***






