Astakamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam operasi yang juga melibatkan unsur Garnisun dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor itu, petugas berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta satu pria pelanggan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebutkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan Pasir Jambu, tepatnya di Gang Sol Sepatu.
“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai wanita tuna susila serta satu orang laki-laki yang tengah bertransaksi,” ujar Anwar pada Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Anwar, keenam orang tersebut ditangkap di sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Setelah diamankan, mereka langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, seluruh yang diamankan kami serahkan kepada Dinas Sosial guna dilakukan asesmen,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman awal, kelima perempuan tersebut dinyatakan positif sebagai wanita tuna susila dan langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi Cibadak di Sukabumi.
Sementara pria yang turut diamankan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Anwar menegaskan bahwa operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban sosial dan nilai moral di tengah masyarakat.***






