Astakamedia.com – Menyikapi beredarnya video viral terkait aksi pencurian handphone di media sosial, Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana segera menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia langsung memerintahkan Pawas dan tim Reskrim untuk melakukan pengecekan lokasi kejadian di Kampung Babakan Tengah No. 102, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Dalam video yang beredar di akun Instagram Bogor Daily, disebutkan bahwa aksi pencurian handphone merk Samsung warna hitam tersebut terjadi di sebuah warung ayam geprek pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
“Langkah cepat kami lakukan sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima presisi,” ujar Kapolsek Dramaga.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, yang meminta jajarannya menjaga kondusifitas wilayah serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat.
Dari hasil pengecekan di lokasi, tim Reskrim memastikan bahwa kejadian tersebut benar terjadi di wilayah hukum Polsek Dramaga. Dalam proses penanganannya, polisi melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
- Mengecek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban di lokasi kejadian.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. “Korban menyampaikan bahwa ia mengikhlaskan kejadian tersebut dan menganggapnya sebagai musibah. Ke depannya, ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyimpan barang pribadi,” jelas pihak kepolisian.
Selama kegiatan pengecekan, situasi di sekitar lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
“Diharapkan dengan kehadiran Polri yang sigap dan responsif ini, masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tambah IPTU Desi Triana.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan kerja ilegal dan janji gaji besar tanpa dasar hukum yang sah.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587 yang aktif selama 24 jam.***






