Astakamedia.com — Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, menerima secara langsung korban pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral karena menjadi korban percobaan pencurian di Kampung Sempur, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Selasa 22 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan serta implementasi pelayanan prima yang diberikan Polri kepada masyarakat.
IPTU Desi Triana menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari rasa syukur atas kinerja kepolisian serta sebagai wujud nyata hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan arahan dari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus menjaga kondusifitas wilayah serta memperkuat sinergi antara Polri, TNI, masyarakat, dan instansi terkait. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga,” ujar IPTU Desi.
Ia menambahkan bahwa kedekatan emosional antara aparat keamanan dan masyarakat, termasuk insan pers, sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan semakin memperkuat ikatan antara polisi, TNI, warga, serta para wartawan dalam menjaga stabilitas lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, IPTU Desi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara warga dan stakeholder lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ketika warga merasa dekat dengan aparat, maka akan lebih mudah berkolaborasi dalam pelaporan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas,” terang IPTU Desi.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan tindakan kriminal, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa legalitas yang sah.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Silakan laporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindakan kriminal ke Call Center Polres Bogor di nomor (021) 110 atau melalui nomor WhatsApp aduan di 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam untuk masyarakat,” tegas IPDA Yulista.
Dengan adanya kehadiran dan tindakan cepat dari jajaran Polsek Dramaga, diharapkan kepercayaan dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat.***






