Astakamedia.com — Seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor tewas setelah menjadi korban amuk massa di Kampung Sukajadi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 14.05 WIB.
Pelaku bersama seorang rekannya diketahui mencoba mencuri sepeda motor milik warga berinisial F.P. yang saat itu terparkir di depan warung. Ketika korban masuk ke dalam warung, salah satu pelaku mulai membobol kendaraan menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut dipergoki oleh korban yang langsung berteriak, menarik perhatian warga sekitar.
Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Namun, setelah dilakukan pengejaran oleh korban, salah satu pelaku terjatuh akibat motornya ditendang. Keduanya kemudian kabur ke arah berbeda.
Satu pelaku berhasil meloloskan diri, sementara satu lainnya tertangkap warga dan langsung menjadi sasaran amukan massa. Dalam insiden itu, sepeda motor milik pelaku pun dibakar warga di lokasi kejadian.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Polres Bogor dan Polsek Rancabungur segera turun ke lokasi. Kabag Ops Polres Bogor memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan lokasi, serta pengumpulan barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dua buah kunci letter T, sepeda motor milik korban (Honda Beat No. Pol. B-4608-EBZ), serta kendaraan pelaku yang hangus terbakar.
Pelaku yang mengalami luka serius akibat diamuk massa sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk keperluan autopsi dan proses identifikasi, mengingat identitas kedua pelaku masih belum diketahui.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap identitas pelaku dan mengejar rekan pelaku yang melarikan diri.
“Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Teguh.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi No. LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Sebagai upaya preventif, Polres Bogor melalui Kasat Binmas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Warga diminta menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.***






