Astakamedia.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dalam proses penangkapan, satu dari tiga pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berupaya melawan petugas.
Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial M (49), HP (52), dan HR (50).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang kehilangan mobil di kawasan RT03/RW13, Kelurahan Baranangsiang.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Kebetulan GPS kendaraan korban masih aktif, sehingga posisi mobil bisa kami telusuri hingga wilayah Bekasi,” jelas Aji dalam jumpa pers di Polsek Bogor Timur, Kamis 3 Juli 2025.
Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya menangkap ketiga tersangka di daerah Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Salah satu pelaku yang mencoba melawan ketika ditangkap akhirnya ditembak oleh petugas sebagai tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Kawasan-kawasan yang menjadi target mereka termasuk Baranangsiang Indah, dua lokasi di Cimahpar, serta masing-masing satu lokasi di Ciluar, Cibinong, dan area kampus IPB.
“Para pelaku mengaku motif utama mereka adalah desakan ekonomi dan kebutuhan biaya pendidikan anak,” tambah Aji.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti lima kunci letter T, magnet lock, obeng, dua soket, satu set mesin bor, KTP, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. ***






