Satpol PP Tertibkan 23 Bangunan Ilegal di Sekitar Pasar dan Terminal Cibinong

Astakamedia.com – Sebanyak 23 bangunan liar yang berdiri di area dan Terminal Cibinong, Bogor, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 17 Juli 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala , Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bogor, sebagai bagian dari persiapan rehabilitasi Terminal Cibinong yang dijadwalkan tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Jumlah total bangunan yang ditertibkan mencapai 23 unit, yang terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen. Alat berat (beko) milik Dishub turut dikerahkan dalam proses pembongkaran,” ujar Anwar.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas juga menemukan dua kios yang menjual minuman keras. Kedua bangunan itu langsung dibongkar dan pemiliknya dilarang kembali membuka usaha di lokasi tersebut.

“Ada dua warung yang menjual . Kami tindak tegas dan pastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di tempat yang sama,” tegasnya.

Anwar menambahkan, kegiatan pembongkaran berlangsung tanpa kendala berarti dan dalam suasana yang tetap kondusif.

Setelah proses selesai, Dinas Lingkungan Hidup () Bogor segera melakukan pembersihan sisa-sisa bangunan yang telah dirubuhkan.

“Armada akan menangani puing-puing hasil pembongkaran. Seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *