Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, tiga Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu:
- Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029,
- Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan
- Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa kebijakan yang disahkan merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Bupati Rudy.
Selain penetapan tiga perda strategis, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Bogor tahun berikutnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan terus memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah disusun berdasarkan kajian dan evaluasi menyeluruh.
“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan kondisi geografis, sosial, dan lingkungan Kabupaten Bogor.**






