Bupati Bogor Teken MoU Penanganan Banjir, Pemkab Dapat Kewenangan Normalisasi Sungai dan Setu

Astakamedia.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Bogor, Gubernur Jawa Barat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Acara berlangsung di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa 12 Agustus 2025, sebagai langkah memperkuat kerja sama lintas sektor dalam penanganan banjir di wilayah Bogor.

Melalui kesepakatan ini, Bogor memperoleh kewenangan langsung untuk melakukan dan setu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bogor.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi banjir secara menyeluruh, bukan hanya sebatas penanganan korban.

“Agenda hari ini adalah penandatanganan kerja sama MoU dengan Gubernur Jawa Barat, BBWS, dan PSDA untuk menindaklanjuti penanganan banjir di Bogor,” ujar Bupati Bogor.

Menurut Rudy, selama ini penanganan banjir lebih banyak fokus pada korban dan rumah yang terdampak, tanpa menyentuh akar persoalan.

“Dengan MoU ini, Bogor diberikan kewenangan melakukan dan setu menggunakan APBD dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap upaya ini menjadi solusi jangka panjang yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain penandatanganan MoU, Bupati juga menanggapi aduan mahasiswa IPB terkait sejumlah persoalan di wilayah Dramaga.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan di sekitar Lingkar IPB, serta di Simpang Tiga Dramaga akibat operasional angkutan kota.

“Kami sudah meminta Dinas Perhubungan, Bappedalitbang, dan stakeholder terkait untuk duduk bersama, membuat kajian, dan merumuskan langkah penanganan macet. Mudah-mudahan dalam 1–2 minggu ke depan sudah ada hasil dan langkah nyata yang bisa kita lakukan bersama,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *