Bupati Bogor Gelar Rapat Lintas Daerah Bahas Truk Tambang Parung Panjang

Astakamedia.com , Rudy Susmanto, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat lintas daerah membahas penyelesaian persoalan angkutan tambang di Kecamatan Parung Panjang.

Pertemuan berlangsung di Ruang Soekarno Hatta, Pendopo , Jumat 19 September 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Rudy menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengambil kebijakan. Ia menyebut persoalan jalur tambang telah berlangsung sejak 1974 dan membutuhkan solusi nyata.

“Keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah hal yang utama. Mari kita duduk bersama, berdiskusi, dan menempatkan kepentingan pribadi atau golongan sebagai kepentingan bersama. Rakyat adalah segalanya,” tegas Rudy.

Rudy menuturkan, Pemkab telah menyiapkan langkah konkret, termasuk mengalokasikan APBD pada Maret–April 2025 untuk perbaikan di Parung Panjang, Rumpin, dan wilayah terdampak tambang lainnya. Ia menegaskan jalan khusus tambang yang dibangun tidak berbayar dan ditargetkan rampung bertahap hingga 2027.

Meski izin tambang bukan kewenangan Pemkab melainkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy menekankan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan warganya. “Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, dunia usaha tetap berjalan, dan masyarakat bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menekankan pentingnya pemisahan jalur angkutan tambang dengan jalur masyarakat umum. Ia menyebut, rencana pembangunan jalur khusus sepanjang 11,5 hingga 13,5 kilometer akan terkoneksi dengan jalan provinsi dan tol, dengan anggaran sekitar Rp104 miliar.

“Prinsipnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen menjaga kesepakatan bersama demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan warga,” tegas Soma.

Selain jalur khusus, pemerintah juga menyepakati aturan jam operasional truk tambang. Angkutan berisi hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB, sedangkan truk kosong dapat melintas pukul 09.00–11.00 WIB dan 15.00–16.00 WIB.

Rapat ini dihadiri Forkopimda Kabupaten , Sekda Kabupaten , Kadishub Kabupaten Tangerang, camat Legok, Karang Taruna, KNPI, serta para pelaku transportasi tambang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *