Astakamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, berencana memanggil perangkat Desa Sukaharja, Sukawangi, serta Camat Sukamakmur untuk meminta penjelasan terkait polemik lahan desa yang dijadikan agunan dan kini diklaim oleh Kementerian Kehutanan RI.
Sastra menuturkan, isu mengenai status tanah di Desa Sukaharja tengah menjadi sorotan publik sehingga pihaknya perlu mendengar langsung klarifikasi dari pemerintah desa maupun kecamatan.
“Dalam pekan ini camat dan para kepala desa akan kita undang agar bisa menyampaikan apa sebenarnya keluhan masyarakat,” ujar Sastra, Selasa 23 September 2025.
Tak hanya mengundang aparatur setempat, DPRD Kabupaten Bogor juga menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi serta mendengar keterangan langsung dari warga,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah itu penting untuk mengetahui kronologi hingga lahan desa bisa dijadikan jaminan.
“Urusan tanah memang ranah kementerian terkait, tapi kami ingin tahu sejak awal bagaimana persoalan ini bisa muncul,” ucapnya.
Sastra menyayangkan kondisi tersebut, sebab masyarakat sudah sejak lama bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah itu.
“Informasinya, satu desa dijadikan agunan kepada pihak tertentu. Tentu ini sangat disayangkan. Harus ada solusi agar warga tidak semakin dirugikan,” tambahnya.
Ia pun berharap, kerja sama DPRD dengan Pemkab Bogor mampu menghasilkan jalan keluar terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Mudah-mudahan, secara resmi nanti ada keputusan yang benar-benar melindungi warga Sukamakmur,” katanya.
Sebelumnya, lahan milik warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, disita Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena dijadikan jaminan utang oleh seseorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku belum mempelajari secara detail persoalan tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa Desa Sukawangi sebenarnya merupakan hasil pemekaran dari Sukaharja.
“Desa Sukaharja berdiri sejak 1930, sementara Sukawangi dimekarkan pada tahun 1980,” terang Hadijana.
Situasi makin membingungkan setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, sempat menyampaikan keterangan keliru bahwa lahan yang disita BLBI adalah milik Desa Sukawangi.***






