Astakamedia.com — Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil menorehkan capaian besar dengan mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkotika, miras oplosan, dan obat keras yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 155 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 153 pria dan 2 wanita. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi selama periode Agustus hingga Oktober 2025.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, antara lain 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 21.512 butir obat keras, serta 3.257 botol miras oplosan. Jika ditotal, seluruh barang haram itu diperkirakan mencapai nilai Rp5,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa jajarannya terus bekerja ekstra untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Ia menegaskan, momentum Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat penting bagi aparat untuk terus berkomitmen memberantas kejahatan yang merusak generasi muda.
“Selama tiga bulan ini, kami dan seluruh jajaran berupaya maksimal mengungkap jaringan pengedar narkoba, miras oplosan, dan obat-obatan terlarang. Ini bukti keseriusan kami menegakkan hukum,” ujar Wikha.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa langkah pemberantasan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba, perjudian, serta penyelundupan.
“Masuknya isu narkoba ke dalam program prioritas nasional menandakan betapa seriusnya pemerintah dalam memerangi kejahatan ini hingga ke akar,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Bogor memperkirakan sebanyak 82 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Diperkirakan ada sekitar 82 ribu nyawa yang bisa terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan ini,” tambah Wikha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***






