Astakamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menjaring sebanyak 71 pekerja seks komersial (PSK) dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sepanjang Februari hingga Juli 2025.
Razia tersebut menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Sukaraja, Cibinong, dan Sukamakmur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari hasil operasi, kami menemukan 30 PSK di Sukaraja, 26 di Cibinong, dan 15 di Sukamakmur,” jelas Cecep, Senin (27/10/2025).
Ia menuturkan, para PSK tersebut kebanyakan diamankan dari rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik, dan sebagian besar mengaku terpaksa melakukannya karena faktor ekonomi.
“Sebagian besar mereka mengaku melakukan pekerjaan itu karena terdesak kebutuhan hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan dan pembinaan bagi para PSK yang terjaring.
“Satpol PP berperan mendampingi Dinas Sosial sesuai tugas pokok dan fungsi dalam operasi pekat, terutama terhadap wanita tuna susila yang menggunakan aplikasi daring seperti MiChat,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendataan, para PSK tersebut akan menjalani asesmen di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor sebelum dikirim ke panti rehabilitasi sosial di wilayah Sukabumi dan Cirebon.
“Proses pemulihan dilakukan melalui rehabilitasi sosial yang difasilitasi oleh Dinas Sosial, dengan menggunakan kendaraan dinas menuju panti yang telah ditunjuk,” pungkas Cecep.***







https://shorturl.fm/lSTFu
https://shorturl.fm/RMbTg