Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik pembelajaran yang tidak sesuai di salah satu Sekolah Dasar (SD) negeri di Kecamatan Cibinong. Guru yang bersangkutan resmi dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, profesional, serta berlandaskan asas kehati-hatian, menyusul informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian praktik pembelajaran di sekolah tersebut.
“Kami telah melakukan pembinaan dan penindakan kepada tenaga pendidik terkait dengan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan,” tegas Rusliandy.
Ia mengungkapkan, Dinas Pendidikan telah menerima laporan awal, kemudian melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kepala sekolah serta guru yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pengumpulan uang atau pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme, mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid, serta menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,” ujarnya.
Rusliandy juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, media, serta orang tua murid atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan guna memastikan terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***






