Pemkab Bogor Perluas Layanan Adminduk, Cetak e-KTP Kini Bisa Dilakukan di 10 Kecamatan

Astakamedia.comPemerintah Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Salah satu upaya terbarunya adalah memperluas layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) langsung di kecamatan, yang saat ini tengah diujicobakan di 10 wilayah sebagai program percontohan sebelum diterapkan di seluruh 40 kecamatan pada tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Bogor, Renaldi Yushab, menjelaskan bahwa 10 kecamatan tersebut dipilih berdasarkan aspek keterjangkauan serta jumlah penduduk yang tinggi.

Sepuluh kecamatan yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba yaitu Sukajaya, Jasinga, Tenjo, , Jonggol, , Sukamakmur, Gunung Putri, Citeureup, dan .

“Program ini sesuai dengan arahan agar masyarakat tidak kesulitan dan jarak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat,” ujar Renaldi.

Layanan yang diberikan mencakup seluruh jenis administrasi kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP. Masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan, dan bila alat serta bahan tersedia, pencetakan dapat selesai pada hari yang sama. Disdukcapil juga memastikan kesiapan sarana penunjang seperti mesin cetak, blangko e-KTP, hingga tinta.

Renaldi menambahkan bahwa ketersediaan jaringan menjadi faktor penting, terutama bagi kecamatan terpencil agar pelayanan dapat berjalan optimal.

Jam operasional pelayanan mengikuti jam kerja kantor kecamatan, yakni Senin hingga Jumat. Namun, Disdukcapil membuka peluang untuk membuka layanan di akhir pekan jika kebutuhan masyarakat tinggi.

Saat ini, Bogor telah memiliki 38 loket pelayanan administrasi kependudukan, terdiri dari 20 loket di Cibinong, 7 kantor UPT di kecamatan, 1 loket di Mal , serta 10 kecamatan percontohan.

Ke depan, Disdukcapil menargetkan seluruh kecamatan dapat melayani pencetakan e-KTP secara mandiri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor UPT atau kantor pusat untuk melakukan pencetakan.

“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara cetak e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” tutup Renaldi.

Melalui program perluasan layanan ini, Pemkab Bogor berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah diakses, cepat, dan efisien, sejalan dengan upaya menghadirkan yang modern dan dekat dengan masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *