Perkuat Perlindungan Sosial, Pemkab Bogor Berikan Jaminan Sosial bagi Puluhan Ribu Pekerja Rentan dan Marbot

Astakamedia.com — Pemerintah (Pemkab) Bogor terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan marbot. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemkab Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan dan 3.581 marbot di Bogor.

Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Cibinong, pada Minggu (14/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bogor, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa program tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Bogor. Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.

“Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa cakupan penerima manfaat akan terus meningkat ke depan.
“Pada tahun 2026, kami menargetkan jumlah penerima perlindungan ini meningkat menjadi 5.535 penerima,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor, Andi Widya Leksana, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan marbot.

“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Bogor untuk menjamin keselamatan serta perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Bogor,” kata Andi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Bogor, yang terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru.

“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok ini sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat, sedangkan 3.581 marbot mendapatkan perlindungan melalui APBD Bogor.

Terkait pembiayaan, Andi menambahkan bahwa program tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sumber pendanaan lainnya. Ia juga mendorong kesadaran pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri hanya Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp201.000 per tahun. Ini merupakan investasi perlindungan yang sangat terjangkau untuk menjamin keselamatan dan masa depan pekerja,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Bogor.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *