Astakamedia.com – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas serta peningkatan jumlah wisatawan di kawasan Puncak saat perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.
Kebijakan Car Free Night tersebut akan diberlakukan mulai Selasa, 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.
Selama penerapan CFN, arus lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur maupun Bandung akan dialihkan sepenuhnya melalui Jalur Sukabumi.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh diimbau untuk menggunakan jalur alternatif, di antaranya Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur, guna menghindari kepadatan di kawasan Puncak.
Dalam pelaksanaannya, Polres Bogor juga akan memberlakukan penyekatan kendaraan di enam titik utama di Jalur Puncak dengan waktu yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat, penyekatan dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, sementara kendaraan roda dua akan disekat mulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB.
Adapun enam titik penyekatan yang menjadi fokus pengamanan meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas.
Sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas Polres Bogor, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik-titik tersebut.
Selain pengaturan lalu lintas, langkah antisipasi bencana juga disiapkan dengan mendirikan Pos Terpadu di sepanjang Jalur Puncak.
Alat berat akan disiagakan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas guna mengantisipasi potensi longsor, mengingat tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Rekayasa lalu lintas tambahan juga diterapkan di beberapa lokasi lainnya.
Di kawasan Lingkar Pakansari, jalur lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar digunakan sebagai jalur perlintasan.
Sedangkan di Jalan Jenderal Sudirman, akan diberlakukan sistem contra flow serta penyediaan kantong parkir bagi kendaraan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya perayaan Malam Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan lancar.***






