Bupati Bogor Terbitkan Instruksi Penanaman Hutan Kota, Satu Hektar di Setiap Kecamatan

Astakamedia.com, Rudy Susmanto, mengambil langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di wilayahnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910- tentang Percepatan Program Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini menjadi respons nyata Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap tantangan perubahan iklim sekaligus upaya memperkuat ketahanan lingkungan daerah.

Program tersebut dirancang untuk mengendalikan emisi karbon secara sistematis dan berkelanjutan melalui perluasan ruang terbuka hijau.

Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang memiliki landasan hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025 guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pada tahun anggaran 2026.

Dalam instruksi tersebut, memberikan mandat kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk terlibat aktif sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dengan mitra strategis, seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Dinas Lingkungan Hidup () berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pelaksana evaluasi lapangan.

Sementara itu, para camat ditetapkan sebagai penanggung jawab wilayah dengan kewajiban menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di setiap kecamatan serta menggalang dukungan pendanaan melalui program CSR atau TJSL.

Perangkat daerah (SKPD) dan BUMD juga dilibatkan sebagai dinas pengampu yang bertugas membantu penyediaan bibit, sarana, dan prasarana pendukung bagi kecamatan binaan masing-masing.

Program akan dimulai pada Januari 2026. Puncaknya, kegiatan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Jenis pohon yang ditanam dipilih secara selektif agar memberi manfaat ekologis dan sosial.

Beberapa di antaranya adalah pohon cepat tumbuh seperti jabon, balsa, dan albasia pohon endemik sebagai identitas lokal seperti pulai dan kemang serta pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk berbagai jenis pohon buah dan tanaman langka.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Pemkab Bogor menerapkan pola Dinas Pengampu.

Kecamatan , misalnya, dikawal langsung oleh Sekretaris Daerah dan DLH. Kecamatan Parung Panjang dibina oleh Dinas Tenaga Kerja, sementara oleh Dinas Kesehatan. Khusus wilayah Cibinong, Satpol PP dilibatkan dalam membantu penanganan lahan yang masih diokupasi warga.

“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” tegas , Rudy Susmanto.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *