Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara kegiatan pemrosesan sampah domestik asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikelola PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026).
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pengolahan sampah tersebut dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas ini diambil sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul maraknya pemberitaan terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan volume sekitar 200 ton per hari. Pemkab Bogor menilai perlu adanya tindakan cepat sebagai upaya perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan perizinan usaha, dampak lingkungan, persetujuan lingkungan, serta keterlibatan dan persetujuan masyarakat sekitar.
“Sebelumnya kami menerima laporan bahwa DPRD telah melakukan kunjungan lapangan, pemerintah desa juga sudah meninjau dan memberikan rekomendasi agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan. Hari ini DLH memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian,” ujar Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh beserta perangkat desa.
Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui telah memiliki izin usaha untuk sejumlah kegiatan, di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang belum tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik ini berbeda dengan izin yang dimiliki dan belum berizin. Karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Ia menjelaskan, PT Aspex Kumbong telah menyampaikan niat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan.
Namun demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku atau feedstock dalam proses bisnis mewajibkan perusahaan untuk melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada pada Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya diberlakukan pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.***






