Pemkab Bogor Pastikan Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Kegiatan TA 2025 Sesuai Regulasi

Astakamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten , , menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

“Pemkab tidak tinggal diam. Kami menempuh langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ajat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait bersama para penyedia jasa, baik kontraktor, konsultan, maupun pihak lainnya, dalam forum koordinasi yang difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Forum tersebut turut melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran.

Ajat menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaian, mulai dari pekerjaan yang telah selesai 100 persen secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen, hingga pekerjaan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.

“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen, Inspektorat dijadwalkan segera melakukan review dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditetapkan langkah penyelesaiannya.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan guna memastikan setiap pembayaran dilaksanakan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ajat menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial.

Proses ini ditargetkan rampung pada Januari 2026, sehingga pembayaran dapat direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah dalam kondisi prudent. Namun mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2022 dengan nilai yang cukup besar, namun seluruh kewajiban dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang sesuai regulasi.

“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi kami. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Langkah penyelesaian ini telah disampaikan langsung oleh Bupati kepada Kabupaten serta dikoordinasikan dengan Badan Anggaran untuk memastikan kesamaan pemahaman terkait kondisi dan solusi yang ditempuh pemerintah daerah.

Sekda menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lambat sebelum memasuki , dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mengimbau para penyedia jasa agar tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan seluruh pekerjaan, baik fisik maupun administrasi, dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember, sehingga kendala serupa tidak terulang,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *